icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
7 Faktur Pajak yang Digunakan dalam Transaksi Bisnis
Siker.id | 10 May 2024 14:05


Bagikan ke
ilustrasi pajak(siker.id/dok.freepik)

    siKer.id- Faktur pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat dan menggambarkan detail transaksi penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Faktur pajak berisi informasi lengkap tentang transaksi, termasuk identitas penjual dan pembeli, deskripsi barang atau jasa yang diperoleh, harga, jumlah, dan informasi lain yang relevan. Faktur pajak diperlukan sebagai bukti sah bahwa transaksi telah terjadi dan digunakan oleh otoritas pajak untuk mengawasi dan mengendalikan pembayaran pajak yang terutang oleh pelaku usaha. Berikut faktur pajak yang digunakan dalam transaksi bisnis :

    Baca juga : 6 Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Membuat SPT

    1. Faktur Pajak Standar

    Ini adalah jenis faktur pajak yang paling umum digunakan dalam transaksi bisnis sehari-hari. Faktur pajak standar berisi informasi lengkap tentang transaksi, termasuk nama dan NPWP penjual, nama dan NPWP pembeli (jika pembeli adalah pengusaha), nomor seri faktur, tanggal transaksi, rincian barang atau jasa yang diperoleh, jumlahnya, harga satuan, dan jumlah total transaksi.

    2. Faktur Pajak Khusus

    Faktur pajak khusus digunakan untuk transaksi tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Contoh transaksi yang menggunakan faktur pajak khusus adalah penjualan barang kena pajak yang dijamin penurunan tarif pajak.

    3. Faktur Pajak Pengganti

    Faktur pajak pengganti dikeluarkan sebagai pengganti faktur pajak standar yang hilang atau rusak. Faktur pajak pengganti memiliki fungsi yang sama dengan faktur pajak standar dan berisi informasi yang mirip, termasuk nomor seri baru dan alasan penerbitan faktur pengganti.

    Baca juga : Berikut Panduan Menyusun Perencanaan Pajak

    4. Faktur Pajak Dalam

    Faktur pajak dalam digunakan dalam transaksi antara pengusaha dan pemerintah atau badan-badan tertentu yang dikecualikan dari pembayaran pajak, seperti lembaga pemerintah dan organisasi nirlaba.

    5. Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

    Faktur pajak elektronik atau e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat dan disampaikan secara elektronik melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur menggantikan penggunaan faktur pajak fisik dan memungkinkan proses administrasi perpajakan yang lebih efisien dan terotomatisasi.

    6. Faktur Pajak Keluaran (FPK)

    Faktur Pajak Keluaran dikeluarkan oleh pengusaha yang melakukan penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak. FPK berfungsi sebagai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pembeli.

    7. Faktur Pajak Masukan (FPM)

    Faktur Pajak Masukan diterbitkan oleh pembeli barang atau jasa yang dikenakan pajak untuk mendapatkan hak atas potongan pajak masukan. FPM digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan pengurangan pajak terutang.

    Baca juga : 7 Manfaat Tax Planning yang Harus Diketahui


    Editor: Safira -

         

    Komentar