icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Kenali Apa Saja Jenis Pajak Perusahaan
Siker.id | 16 May 2024 16:12


Bagikan ke
ilustrasi pajak(siker.id/dok.freepik)

siKer.id- Pajak perusahaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pemerintah berdasarkan laba yang dihasilkan dan transaksi bisnis lainnya. Berikut adalah beberapa aspek penting dari pajak perusahaan:

Baca juga : 7 Manfaat Adanya Laporan Arus Kas

Jenis-jenis Pajak Perusahaan

1. Pajak Penghasilan Badan (Corporate Income Tax)

Pajak yang dikenakan atas laba bersih perusahaan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang diakui oleh undang-undang perpajakan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) / Value Added Tax (VAT)

Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi.

Baca juga : Pahami 8 Hal ini Sebelum Kamu Melamar Kerja!

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah yang ditentukan oleh pemerintah.

4. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah seperti pajak reklame, pajak hiburan, pajak hotel, dan lain-lain.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.

Baca juga : Terapkan Cara Ini Agar Keuangan Stabil


Editor: Safira -

     

Komentar