icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ini Dia 13 Poin Yang Ada Pada Kontrak Kerja
Siker.id | 26 Aug 2024 17:00


Bagikan ke
Ilustrasi Penandatanganan Kontrak (siker.id/dok.freepik)

siKer.id - Kontrak kerja yang baik harus mencakup beberapa poin penting untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak—karyawan dan pemberi kerja—terjamin dengan jelas. Berikut adalah poin-poin penting yang sebaiknya ada dalam kontrak kerja:

Baca juga : 8 Hal yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Resign

1. Identitas Pihak-Pihak Terkait:

  •  Nama lengkap, alamat, dan identitas pemberi kerja dan karyawan.

2. Deskripsi Pekerjaan:

  • Jabatan, tanggung jawab, dan tugas-tugas spesifik yang akan dilakukan oleh karyawan.

3. Durasi Kontrak:

  • Masa berlaku kontrak (apakah kontrak bersifat tetap, sementara, atau untuk proyek tertentu) dan ketentuan mengenai perpanjangan atau pengakhiran kontrak.

4. Gaji dan Tunjangan:

  • Besaran gaji, metode pembayaran (bulanan, mingguan, dll.), serta tunjangan atau bonus yang mungkin diterima.

5. Jam Kerja dan Cuti:

  • Jam kerja harian, hari kerja dalam seminggu, dan ketentuan mengenai cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya.

6. Kewajiban dan Hak:

  • Kewajiban karyawan dan hak-hak yang dimiliki, seperti hak atas fasilitas, perlakuan yang adil, dan kesempatan pengembangan karir.

Baca juga : Ini Dia Tantangan Seorang Sales

7. Penyelesaian Sengketa:

8. Ketentuan Kerahasiaan:

  • Kewajiban karyawan untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan jika berlaku.

9. Pemutusan Hubungan Kerja:

  • Ketentuan mengenai pengakhiran kontrak, termasuk pemberitahuan, kompensasi, dan hak-hak karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

10. Klausul Non-Kompete dan Non-Saing:

  • Jika berlaku, ketentuan yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing atau membuka usaha serupa setelah mengundurkan diri.

11. Klausul Tanggung Jawab Hukum:

  • Ketentuan yang mengatur tanggung jawab hukum yang mungkin timbul selama masa kerja, termasuk asuransi atau tanggung jawab hukum yang terkait.

12. Penandatanganan:

  • Tanggal penandatanganan kontrak dan tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai bentuk persetujuan dan komitmen terhadap isi kontrak.

13. Klausul Lain:

  • Poin-poin tambahan yang relevan, seperti pelatihan, pengaturan kerja dari jarak jauh, atau ketentuan khusus yang sesuai dengan jenis pekerjaan atau industri.

Memastikan bahwa semua poin ini tercantum dalam kontrak kerja dapat membantu menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan menyetujui syarat-syarat kerja yang berlaku.

Baca juga : Skill Seorang Retail Sales. Simak Penjelasannya


Editor: Agung Pandu Winasis -

     

Komentar