icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Perlindungan Hukum Karyawan
Siker.id | 12 Dec 2024 13:27


Bagikan ke
freepik

siKer.id - Perlindungan Hukum Karyawan adalah upaya hukum yang diberikan untuk menjamin hak-hak karyawan dalam hubungan kerja dan memastikan keadilan serta kesejahteraan mereka. Di Indonesia, perlindungan hukum ini diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. Berikut adalah beberapa bentuk perlindungan hukum bagi karyawan;

Baca Juga 7 Keuntungan Film Berseries

1. Perlindungan Hak dan Kesejahteraan

Diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak atas upah minimum yang ditetapkan pemerintah, termasuk upah lembur, tunjangan, dan hak lainnya. Karyawan memiliki hak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti lainnya sesuai ketentuan. Jam kerja diatur maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu (Pasal 77 UU Ketenagakerjaan). Karyawan wajib dilindungi melalui program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, termasuk alat pelindung diri (APD) dan pelatihan K3. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dapat melakukan inspeksi untuk memastikan pelaksanaan standar K3.

3. Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur oleh hukum, termasuk musyawarah terlebih dahulu. Jika PHK tidak dapat dihindari, karyawan berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35 Tahun 2021.

Baca Juga Kemunduran Studio Dalam Industri Perfilman

4. Perlindungan dari Diskriminasi dan Pelecehan

Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan gender, agama, ras, atau kondisi fisik karyawan. Perusahaan harus memiliki mekanisme untuk menangani pelecehan seksual atau intimidasi di tempat kerja.

5. Penyelesaian Perselisihan

Jika terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan, beberapa jalur penyelesaian yang tersedia adalah;

• Bipartit : Penyelesaian melalui musyawarah antara karyawan dan pemberi kerja.

• Tripartit : Melibatkan mediator dari dinas ketenagakerjaan.

• Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) : Jika penyelesaian damai tidak tercapai.

6. Sanksi bagi Pelanggaran

Pengusaha yang melanggar hak-hak karyawan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga Kemunduran Media Cetak


Reporter: Adli Mustaghfirin
Editor: -

     

Komentar