icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Hukum Bisnis Di Indonesia
Siker.id | 13 Dec 2024 09:50


Bagikan ke
freepik

siKer.id - Hukum bisnis di Indonesia mengatur berbagai aspek kegiatan bisnis, mulai dari pendirian perusahaan, kontrak bisnis, hak kekayaan intelektual, perizinan, pajak, hingga penyelesaian sengketa bisnis. Beberapa aspek utama yang termasuk dalam hukum bisnis di Indonesia adalah;

Baca Juga Peluang Bisnis Komputer

1. Pendirian Perusahaan

Proses pendirian badan usaha di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) untuk jenis perusahaan PT (Perseroan Terbatas). Selain itu, ada juga UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang mengharuskan setiap perusahaan untuk mendaftarkan usahanya.

2. Perizinan Usaha

Setiap bisnis di Indonesia wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan. Misalnya, izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industri (IUI), dan izin lingkungan.

3. Peraturan Pajak

Hukum bisnis di Indonesia juga mengatur kewajiban perpajakan, yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak daerah.

4. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Bisnis di Indonesia dilindungi oleh UU Hak Cipta, UU Merek, dan UU Paten. Hak kekayaan intelektual ini meliputi perlindungan terhadap produk kreatif dan inovasi bisnis.

Baca Juga Peran Media Dalam Era Digital

5. Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, terdapat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang atau jasa yang aman dan berkualitas.

6. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Hukum bisnis juga mencakup aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diatur oleh UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan-peraturan lainnya untuk melindungi pekerja di tempat kerja.

7. Perlindungan Lingkungan

Usaha yang berhubungan dengan lingkungan harus mematuhi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

8. Sengketa Bisnis

Untuk menyelesaikan sengketa bisnis, pihak yang bersengketa bisa melalui pengadilan (litigasi) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase atau mediasi.

9. Corporate Governance

Prinsip tata kelola perusahaan yang baik juga diatur untuk memastikan perusahaan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan etika bisnis yang berlaku. Secara umum, hukum bisnis di Indonesia berfungsi untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan aman, melindungi pelaku usaha dan konsumen, serta menjaga kestabilan ekonomi.

Baca Juga 5 Tips Merawat Rumah


Reporter: Adli Mustaghfirin
Editor: -

     

Komentar