icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Istilah Dalam Dunia Hukum
Siker.id | 14 Dec 2024 11:55


Bagikan ke
freepik

siKer.id - Istilah-istilah dalam dunia hukum sering kali digunakan untuk menjelaskan konsep, proses, atau institusi tertentu yang berkaitan dengan sistem hukum. Mengenal istilah-istilah ini penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari, baik secara teoritis maupun praktis. Berikut adalah beberapa istilah umum yang sering digunakan dalam dunia hukum;

Baca Juga Cokelat, Si Manis Yang Menyehatkan

1. Hukum

Hukum Pidana : Cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak kejahatan dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum Perdata : Cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, seperti perjanjian, hak milik, dan warisan.

Hukum Tata Negara : Hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga negara.

Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara negara, organisasi internasional, atau entitas hukum lintas negara.

2. Istilah dalam Proses Hukum

Tersangka : Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal.

Terdakwa : Seseorang yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan sedang diadili di pengadilan.

Saksi : Orang yang memberikan keterangan di bawah sumpah tentang suatu perkara.

Putusan : Keputusan pengadilan yang menyelesaikan suatu perkara.

Banding : Upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat lebih tinggi mengkaji ulang putusan pengadilan sebelumnya.

Kasasi : Permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat bawah yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.

3. Jenis-Jenis Pelaku dalam Hukum

Subjek Hukum : Entitas yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum (individu atau badan hukum).

Objek Hukum : Segala sesuatu yang dapat menjadi hak atau kewajiban dari subjek hukum.

Ahli Waris : Orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang telah meninggal berdasarkan hukum waris.

Baca Juga Pentingnya Menjaga Kebersihan Makanan

4. Dokumen Hukum

Kontrak : Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum.

Surat Kuasa : Dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pihak lain.

Putusan Pengadilan : Pernyataan hakim sebagai hasil sidang yang memutuskan perkara.

5. Institusi Hukum

• Pengadilan : Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hukum dan menegakkan keadilan.

• Kejaksaan : Lembaga negara yang bertugas melakukan penuntutan dan mewakili negara dalam perkara pidana.

• Polisi : Aparat penegak hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik tindak pidana.

• Advokat : Orang yang memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan pembelaan hukum di pengadilan.

6. Istilah Umum

• Preseden : Keputusan pengadilan terdahulu yang menjadi acuan dalam perkara serupa.

• Praduga Tak Bersalah : Prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.

• Habeas Corpus : Hak seseorang untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

• Lex Specialis Derogat Legi Generali : Prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

Dengan memahami istilah-istilah ini, Anda akan lebih mudah mengikuti proses hukum atau memahami dokumen dan keputusan hukum.

Baca Juga Menjajaki Bisnis Street food di Indonesia


Reporter: Adli Mustaghfirin
Editor: -

     

Komentar