- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!
- Ingin Merintis Karir Menjadi Notaris? Penuhi 10 Syarat Ini!
siKer.id - Istilah-istilah dalam dunia hukum sering kali digunakan untuk menjelaskan konsep, proses, atau institusi tertentu yang berkaitan dengan sistem hukum. Mengenal istilah-istilah ini penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari, baik secara teoritis maupun praktis. Berikut adalah beberapa istilah umum yang sering digunakan dalam dunia hukum;
Baca Juga Cokelat, Si Manis Yang Menyehatkan
1. Hukum
• Hukum Pidana : Cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak kejahatan dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
• Hukum Perdata : Cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, seperti perjanjian, hak milik, dan warisan.
• Hukum Tata Negara : Hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga negara.
• Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara negara, organisasi internasional, atau entitas hukum lintas negara.
2. Istilah dalam Proses Hukum
• Tersangka : Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal.
• Terdakwa : Seseorang yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan sedang diadili di pengadilan.
• Saksi : Orang yang memberikan keterangan di bawah sumpah tentang suatu perkara.
• Putusan : Keputusan pengadilan yang menyelesaikan suatu perkara.
• Banding : Upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat lebih tinggi mengkaji ulang putusan pengadilan sebelumnya.
• Kasasi : Permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat bawah yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.
3. Jenis-Jenis Pelaku dalam Hukum
• Subjek Hukum : Entitas yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum (individu atau badan hukum).
• Objek Hukum : Segala sesuatu yang dapat menjadi hak atau kewajiban dari subjek hukum.
• Ahli Waris : Orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang telah meninggal berdasarkan hukum waris.
Baca Juga Pentingnya Menjaga Kebersihan Makanan
4. Dokumen Hukum
• Kontrak : Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum.
• Surat Kuasa : Dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pihak lain.
• Putusan Pengadilan : Pernyataan hakim sebagai hasil sidang yang memutuskan perkara.
5. Institusi Hukum
• Pengadilan : Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hukum dan menegakkan keadilan.
• Kejaksaan : Lembaga negara yang bertugas melakukan penuntutan dan mewakili negara dalam perkara pidana.
• Polisi : Aparat penegak hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik tindak pidana.
• Advokat : Orang yang memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan pembelaan hukum di pengadilan.
6. Istilah Umum
• Preseden : Keputusan pengadilan terdahulu yang menjadi acuan dalam perkara serupa.
• Praduga Tak Bersalah : Prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
• Habeas Corpus : Hak seseorang untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.
• Lex Specialis Derogat Legi Generali : Prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Dengan memahami istilah-istilah ini, Anda akan lebih mudah mengikuti proses hukum atau memahami dokumen dan keputusan hukum.
Editor: -
Komentar
- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!
- Ingin Merintis Karir Menjadi Notaris? Penuhi 10 Syarat Ini!