icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Istilah Dalam Dunia Hukum
Siker.id | 14 Dec 2024 11:55


Bagikan ke
freepik

    siKer.id - Istilah-istilah dalam dunia hukum sering kali digunakan untuk menjelaskan konsep, proses, atau institusi tertentu yang berkaitan dengan sistem hukum. Mengenal istilah-istilah ini penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari, baik secara teoritis maupun praktis. Berikut adalah beberapa istilah umum yang sering digunakan dalam dunia hukum;

    Baca Juga Cokelat, Si Manis Yang Menyehatkan

    1. Hukum

    Hukum Pidana : Cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak kejahatan dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

    Hukum Perdata : Cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, seperti perjanjian, hak milik, dan warisan.

    Hukum Tata Negara : Hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga negara.

    Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara negara, organisasi internasional, atau entitas hukum lintas negara.

    2. Istilah dalam Proses Hukum

    Tersangka : Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal.

    Terdakwa : Seseorang yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan sedang diadili di pengadilan.

    Saksi : Orang yang memberikan keterangan di bawah sumpah tentang suatu perkara.

    Putusan : Keputusan pengadilan yang menyelesaikan suatu perkara.

    Banding : Upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat lebih tinggi mengkaji ulang putusan pengadilan sebelumnya.

    Kasasi : Permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat bawah yang dianggap tidak sesuai dengan hukum.

    3. Jenis-Jenis Pelaku dalam Hukum

    Subjek Hukum : Entitas yang memiliki hak dan kewajiban menurut hukum (individu atau badan hukum).

    Objek Hukum : Segala sesuatu yang dapat menjadi hak atau kewajiban dari subjek hukum.

    Ahli Waris : Orang yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang telah meninggal berdasarkan hukum waris.

    Baca Juga Pentingnya Menjaga Kebersihan Makanan

    4. Dokumen Hukum

    Kontrak : Perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mengikat secara hukum.

    Surat Kuasa : Dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pihak lain.

    Putusan Pengadilan : Pernyataan hakim sebagai hasil sidang yang memutuskan perkara.

    5. Institusi Hukum

    • Pengadilan : Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hukum dan menegakkan keadilan.

    • Kejaksaan : Lembaga negara yang bertugas melakukan penuntutan dan mewakili negara dalam perkara pidana.

    • Polisi : Aparat penegak hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik tindak pidana.

    • Advokat : Orang yang memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan pembelaan hukum di pengadilan.

    6. Istilah Umum

    • Preseden : Keputusan pengadilan terdahulu yang menjadi acuan dalam perkara serupa.

    • Praduga Tak Bersalah : Prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.

    • Habeas Corpus : Hak seseorang untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

    • Lex Specialis Derogat Legi Generali : Prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

    Dengan memahami istilah-istilah ini, Anda akan lebih mudah mengikuti proses hukum atau memahami dokumen dan keputusan hukum.

    Baca Juga Menjajaki Bisnis Street food di Indonesia


    Reporter: Adli Mustaghfirin
    Editor: -

         

    Komentar