siKer.id - Hukum pidana dan hukum perdata adalah dua cabang utama hukum yang memiliki tujuan, fungsi, dan sifat yang berbeda. Meskipun keduanya merupakan bagian dari sistem hukum, namun memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Berikut adalah penjelasan perbedaan utama antara keduanya;
Baca Juga Media Online Dalam Pembangunan
A. Hukum Pidana
Hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan membahayakan kepentingan umum. Tindakan-tindakan ini disebut sebagai tindak pidana atau kejahatan.
Tujuan
• Mencegah terjadinya tindak pidana.
• Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang merugikan.
• Memberikan pembalasan (hukuman) kepada pelaku tindak pidana.
• Memulihkan kembali ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
• Pelaku : Negara. Negara memiliki hak untuk menuntut dan menghukum pelaku tindak pidana atas nama masyarakat.
• Sanksi : Hukuman pidana berupa penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Hukuman pidana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat.
• Contoh kasus : Pencurian, pembunuhan, penggelapan, penipuan.
Baca Juga Migrasi Kompas, Ke Media Online
B. Hukum Perdata
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum yang satu dengan yang lain. Hukum perdata lebih fokus pada kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Tujuan :
• Menjaga ketertiban dalam hubungan antar individu.
• Mencari solusi atas sengketa yang timbul antara individu.
• Memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak individu.
• Pelaku : Individu atau badan hukum yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
• Sanksi : Sanksi dalam hukum perdata umumnya berupa ganti rugi atau perintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Tujuannya adalah untuk mengembalikan keadaan seperti semula sebelum terjadi pelanggaran.
• Contoh kasus : Perjanjian sewa-menyewa, perceraian, wanprestasi, perbuatan melawan hukum.
Kesimpulan
Hukum pidana dan hukum perdata memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Hukum pidana melindungi masyarakat dari tindakan yang membahayakan, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antar individu dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga Peran Media Dalam Perluasan Informasi
Editor: -