- 3 Perbedaan Antara Job Description & Job Specification
- 4 Tips Mengatasi Heterogenitas Karyawan
- 5 Perbedaan UI dan UX
- 5 Perbedaan CPNS dan PPPK
- Begini 3 Perbedaan Quality Assurance dan Quality Control!
- Ini Dia 3 Perbedaan Copywriter dengan Content Writer!
- Begini 3 Perbedaan Pemimpin Redaksi dengan Content Manager!
- Mengenal 4 Perbedaan Tes Koran Pauli dan Kraepelin
- Mengenal 4 Perbedaan Tes Koran Pauli dan Kraepelin
siKer.id - Hukum adat dan hukum negara adalah dua bentuk sistem hukum yang memiliki karakteristik, sumber, dan fungsi yang berbeda dalam masyarakat. Berikut penjelasannya;
A. Hukum Adat
1. Definisi
Hukum adat adalah aturan-aturan yang hidup dan berkembang secara turun-temurun di dalam masyarakat tertentu. Hukum ini biasanya tidak tertulis tetapi ditaati dan dihayati oleh komunitas yang bersangkutan.
2. Ciri-Ciri
Hukum adat tidak tertulis, dimana norma sosial, nilai-nilai budaya, dan tradisi melekat dalam kehidupan masyarakat. Hukum adat fleksibel, yang berarti mudah menyesuaikan dengan perubahan sosial dalam masyarakat lokal. Hukum adat hanya erlaku secara khusus pada masyarakat adat tertentu. Hukum adat memiliki sanksi sosial, dimana pelanggaran biasanya dikenai sanksi berupa teguran, denda adat, atau pengucilan sosial.
3. Fungsi
Hukum adat memiliki fungsi untuk menjaga harmoni dan keseimbangan dalam masyarakat. Hukum adat juga menjadi dasar penyelesaian konflik lokal.
4. Contoh
Contohnya adalah seperti larangan mengambil hasil hutan tanpa izin kepala adat. Pelaksanaan ritual adat yang wajib dilakukan sebelum pernikahan.
B. Hukum Negara
1. Definisi
Hukum negara adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara dan berlaku secara umum untuk seluruh warga negara. Hukum ini bersifat formal dan tertulis dalam konstitusi, undang-undang, atau peraturan lainnya.
2. Ciri-Ciri
Hukum negara tertulis dan dicantumkan dalam dokumen resmi seperti undang-undang atau peraturan pemerintah. Hukum negara berlaku untuk umum, yang berarti mengikat seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang budaya. Hukum negara memiliki sanksi formal, dimana pelanggaran dikenakan sanksi pidana, perdata, atau administratif. Hukum negara bersifat kaku, dan relatif sulit diubah karena memerlukan prosedur tertentu.
3. Fungsi
Hukum negara memiliki fungsi menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak warga negara. Hukum negara menjadi alat untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
4. Contoh
Contohnya seperti Undang-Undang Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009). Kemudian peraturan tentang perpajakan.
C. Hubungan Antara Hukum Adat dan Hukum Negara
1. Pengakuan Hukum Adat
Dalam sistem hukum di Indonesia, hukum adat diakui selama tidak bertentangan dengan hukum negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
2. Integrasi
Dalam beberapa kasus, hukum negara mengadopsi hukum adat, misalnya dalam penyelesaian sengketa tanah adat atau pelaksanaan ritual adat tertentu.
3. Konflik
Konflik dapat terjadi ketika hukum adat bertentangan dengan hukum negara, seperti dalam kasus pelestarian tradisi yang dianggap melanggar HAM.
Baca Juga Profesi Konsultan Hukum: Karier, Kualifikasi, dan Gaji
Editor: -
Komentar
- 3 Perbedaan Antara Job Description & Job Specification
- 4 Tips Mengatasi Heterogenitas Karyawan
- 5 Perbedaan UI dan UX
- 5 Perbedaan CPNS dan PPPK
- Begini 3 Perbedaan Quality Assurance dan Quality Control!
- Ini Dia 3 Perbedaan Copywriter dengan Content Writer!
- Begini 3 Perbedaan Pemimpin Redaksi dengan Content Manager!
- Mengenal 4 Perbedaan Tes Koran Pauli dan Kraepelin
- Mengenal 4 Perbedaan Tes Koran Pauli dan Kraepelin