icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Pembatalan Hukum Dalam Perusahaan
Siker.id | 06 Jan 2025 16:49


Bagikan ke
Freepik

siKer.id - Pembatalan hukum dalam lingkup perusahaan merujuk pada tindakan untuk membatalkan, menunda, atau mengesampingkan suatu aturan hukum, kebijakan, atau keputusan yang sebelumnya diberlakukan dalam konteks kegiatan perusahaan. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai situasi, tergantung pada dasar hukum, kepentingan bisnis, atau proses pengambilan keputusan internal dan eksternal. Berikut adalah penjelasan lebih rinci;

Baca Juga 6 Alasan Pentingnya SKCK Dalam Pekerjaan

A. Jenis Pembatalan Hukum

1. Pembatalan Kontrak atau Perjanjian Jika terdapat perjanjian yang dianggap melanggar hukum, terjadi kesalahan administratif, atau adanya unsur paksaan dan penipuan, perusahaan dapat meminta pembatalan kontrak melalui mekanisme hukum, seperti ke pengadilan.

2. Pembatalan Keputusan Perusahaan Misalnya, keputusan Direksi yang dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan, atau tidak memenuhi syarat kuorum rapat.

3. Pembatalan Izin atau Lisensi Pemerintah atau lembaga berwenang dapat membatalkan izin usaha perusahaan karena pelanggaran hukum, seperti ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan atau ketenagakerjaan.

4. Judicial Review atau Pembatalan Regulasi Jika perusahaan merasa dirugikan oleh suatu peraturan pemerintah, mereka dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi (di Indonesia) untuk membatalkan regulasi tersebut.

B. Dasar Hukum dan Proses

Pembatalan hukum dalam lingkup perusahaan biasanya dilakukan berdasarkan;

1. Peraturan Perundang-Undangan

Seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atau peraturan lain yang relevan.

2. Anggaran Dasar Perusahaan

Setiap perusahaan wajib memiliki AD/ART yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, termasuk prosedur pembatalan.

3. Mekanisme Arbitrase atau Mediasi

Jika pembatalan melibatkan pihak eksternal (misalnya mitra bisnis), sering kali diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan klausul perjanjian.

Baca Juga Berikut Pengaruh Politik dalam Kehidupan

C. Alasan Pembatalan

Beberapa alasan yang sering mendasari pembatalan hukum dalam perusahaan meliputi;

1. Adanya Kekeliruan atau Kesesatan

Misalnya, kontrak ditandatangani atas dasar informasi yang salah.

2. Pelanggaran Hukum

Kebijakan atau tindakan yang melanggar peraturan hukum yang berlaku.

3. Ketidaksesuaian dengan Prinsip GCG (Good Corporate Governance)

Keputusan yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, atau kewajaran.

4. Adanya Sengketa atau Konflik Internal

Perbedaan pendapat di antara pemegang saham atau manajemen dapat memicu pembatalan keputusan tertentu

D. Dampak Pembatalan Hukum

1. Dampak Positif

• Memastikan kepatuhan terhadap hukum.

• Melindungi perusahaan dari risiko hukum lebih lanjut.

• Memperbaiki reputasi perusahaan jika sebelumnya terlibat dalam pelanggaran.

2. Dampak Negatif

• Kerugian finansial, misalnya akibat pembatalan kontrak.

• Gangguan operasional perusahaan.

• Potensi hilangnya kepercayaan dari pemangku kepentingan (stakeholders).

E. Contoh Kasus

1. Pembatalan Perjanjian Kerja

Seorang karyawan mengajukan gugatan ke pengadilan karena PHK yang tidak sah, dan perusahaan diwajibkan membatalkan keputusan PHK tersebut.

2. Pembatalan Akuisisi

Sebuah perusahaan membatalkan proses akuisisi setelah ditemukan pelanggaran dalam due diligence.

3. Pencabutan Izin Operasional

Izin usaha sebuah perusahaan dicabut karena tidak memenuhi standar lingkungan, namun perusahaan berhasil menggugat pembatalan tersebut di pengadilan.

Baca Juga Yuk Kenali Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Sewa Rumah!


Reporter: Adli Mustaghfirin
Editor: -

     

Komentar