Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja yaitu orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu.
Untuk bisa memahami apa itu ketenagakerjaan kita coba menelaah pengertian dari beberapa ahli :
- Soetikno mengatakan hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hokum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
- Imam Soepomo mengatakan hokum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
- M.G. Levenbach menyatakan hokum perburuhan adalah hokum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja dibawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
Dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pun juga disebutkan pengertian tenaga kerja dan ketenagakerjaan. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 disebutkan pengertian ketenagakerjaan yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Sedangkan pengertian tenaga kerja tercantum dalam pasal 1 angka 2 dalam undang-undang ini yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Dengan begitu pengertian dari hukum ketenagakerjaan adalah kumpulan peraturan dan kaidah yang mengatur mengenai orang-orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
Dari pengertian diatas maka kita bisa menjabarkan ruang lingkup dari hokum ketenagakerjaan. Ruang lingkup yang mengatur ketenagakerjaan menurut Logemann terbagi dalam beberapa ruang lingkup yaitu :
- Lingkup laku pribadi (Personengebied), ini berkaitan dengan siapa atau dengan apa kaidah hokum itu dapat berlaku. Yang dimaksud siapa saja dibatasi hanya terbatas pada buruh/pekerja, majikan/pengusaha dan pemerintah/penguasa.
- Lingkup laku menurut waktu (Tijdsgebied), ini berkaitan dengan kapan satu peristiwa tertentu diatur oleh satu hukum yang berlaku.
- Lingkup laku menurut wilayah (Ruimtegebied), ini berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang diberi batas-batas atau dibatasi kaidah hukum.
- Lingkup waktu menurut hal ikhwal, berkaitan dengan hal-hal apa saja yang menjadi obyek pengaturan suatu kaidah hukum.
Permasalahan yang ada berkaitan dengan ketenagakerjaan biasanya timbul dari adanya factor pendidikan, maupun tingkat perekonomian yang cenderung rendah. Hal ini bisa terjadi dibanyak negara di dunia termasuk Indonesia sendiri, yang berakibat tingginya angka pengangguran.
Secara garis besar permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia terbagi dalam 3 permasalahan, yaitu:
- Tingginya angka pengangguran
Penyebabnya bisa juga tingginya jumlah penduduk yang tidak diikuti dengan lapangan kerja yang ada. Atau bisa juga rendahnya kualitas SDM di Indonesia sehingga membuat pengangguran meningkat.
- Lapangan kerja yang rendah
Muncul dari jumlah tenaga kerja produktif yang bertambah dan tida diimbangi dengan jumlah lapangan kerja yang ada.
- Rendahnya kualitas tenaga kerja
Bisa juga dari rendahnya pendidikan di negara kita, ketimpangan ekonomi yang ada maupun kualitas dari tenaga kerja kita menyebabkan timbul salah satu masalah terbesar ketenagakerjaan yaitu pengangguran.
Karena tiga permasalahan mendasar inilah maka hokum ketenagakerjaan ada demi menjaga kualitas dan menyeimbangkan antara buruh serta pengusaha dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing
Editor: Sheila -