icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Saja Hak Jaminan Sosial dalam Dunia Kerja?
Siker.id | 03 Nov 2021 14:30


Bagikan ke
Pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. (siker)

siker.id - Pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hak dasar ini juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Amandemen Pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Dalam Pasal 34 ayat (2) juga menyebutkan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Baca juga : Manfaat Bergabung di Komunitas Lowongan Kerja

Macam Hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

1. HAK Jaminan Hari Tua / PENSIUN

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan memelihara kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan kepada peserta saat usia pensiun. Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 30 hari setelah pekerja mulai bekerja. Apabila pemberi kerja terbukti lalai tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan pensiun, pemberi kerja akan dikenakan sanksi. Mulai dari bentuk administrasi seperti teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Manfaat pensiun yang diterima peserta berupa uang yang diberikan setiap bulan. Jaminan pensiun merupakan salah satu jaminan sosial yang diwajibkan pemerintah untuk diberikan kepada semua pemberi kerja selain penyelenggara negara dan pekerja yang menerima upah.

2. Hak TUNJANGAN TANGGUNGAN

Manfaat bagi ahli waris diberikan kepada tanggungan termasuk (dalam urutan prioritas) pasangan, anak-anak, orang tua, cucu, kakek-nenek, saudara kandung, atau mertua. Manfaat bagi ahli waris adalah jumlah sekaligus dari total kontribusi dana tabungan pekerja dan pemberi kerja ditambah bunga yang masih harus dibayar dibayarkan. Ahli waris yang memenuhi syarat dari anggota yang meninggal dapat memilih pensiun berkala jika mereka memiliki lebih dari 50 juta rupiah di rekening dana tabungan mereka. Apabila almarhum menerima pensiun berkala, manfaat ahli waris adalah total kontribusi dana tabungan pekerja dan pemberi kerja ditambah bunga yang masih harus dibayar dikurangi jumlah yang telah dibayarkan kepada anggota yang meninggal.

Baca juga : Kamu Lulusan Komunikasi? Berikut Prospek Kerjanya!

3. JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Asuransi Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja akibat lingkungan kerja. Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja semakin lebih baik karena perubahan kenaikan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain:

• Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), Pengobatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;

• Kompensasi berupa uang

• Program Kembali Bekerja

• Kegiatan Promosi dan Pencegahan

• Rehabilitasi berupa peralatan penunjang (orthese) dan/atau peralatan pengganti (prothese)

• Kompensasi Beasiswa

• Penggantian Kacamata

• Penggantian Alat Bantu Dengar

• Penggantian Gigi Tiruan

Dasar Hukum Jaminan Sosial

Dasar hukum dalam penerapan hak jaminan social ini bisa dilihat pada peraturan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

• Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

• PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (diubah menjadi PP Nomor 82 Tahun 2019)

Sekian artikel tentang macam hak jaminan social ketenagakerjaan. Bila Anda menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Dan bila ada kritik dan saran bisa Anda tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Manfaat Mendengarkan Musik, Ampuh Hilangkan Stres?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar
Pencarian