icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bagaimana Pengaturan Upah Layak Dalam Dunia Kerja?
Siker.id | 03 Nov 2021 16:15


Bagikan ke
Sistem upah di Indonesia sudah seharusnya dirubah, karena rentan dilanggar dan tidak dipatuhi. (siker)

siker.id - Sistem upah di Indonesia sudah seharusnya dirubah, karena rentan dilanggar dan tidak dipatuhi. Upah Minimum tetap ada, tetapi untuk upah layak haruslah melalui negosiasi bipartit sesuai kemampuan dan produktivitas usaha masing-masing. Upah layak harus di atas upah minimum.

Baca juga: Perjanjian Kerja Bersama, Apakah Itu?

Pengertian Upah Layak

Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :

a. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Upah Layak bukan hanya upah minimum tetapi satu kesatuan mekanisme upah yang diatur dalam UU 13/2003.

Kebijakan Pengupahan Mewujudkan Upah Layak

1. Penetapan Upah Minimum

Upah Minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, yang didalamnya ada perwakilan dari Serikat Pekerja, APINDO dan Pemerintah). Sistem upah minimum juga menyamakan semua usaha. Upah dari perusahaan asing eksport disamakan dengan upah dari perusahaan domestik

2. Perundingan Upah

Penetapan upah dapat juga lakukan melalui perundingan upah. Perundingan Upah dapat dilakukan secara :

• Individu : antara seorang karyawan dengan Manajemen/Perusahaan, biasanya diatur dalam perjanjian kerja

• Kolektif : antara Serikat Pekerja dengan Manajemen/Perusahaan, biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama

3. Struktur dan Skala Upah

Dalam UU 13/2003 pasal 92 Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Hal ini bertujuan:

• Mencegah diskriminasi upah;

• Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama;

• Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan;

• Gambaran masa depan pekerja di perusahaan tersebut;

• Acuan dalam perundingan upah secara kolektif;

• Perhitungan premi Jamsostek dan Pajak Penghasilan.

4. Peninjauan Upah secara berkala

Peninjauan Upah secara berkala merupakan kelanjutan dari Ketentuan penyusunan struktur dan skala upah Hal ini diatur dalam UU 1/2003 pasal 92 ayat 2.

Baca juga: Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?

Perlindungan Hukum Bagi Karyawan yang Mendapat Upah Tidak Sesuai Regulasi

Ketika seorang pekerja menerima upah dibawah standar minimum, maka pekerja/buruh dapat melakukan upaya hukum, diantaranya :

1. Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian perselisihan yang dilakukan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

2. Mediasi Hubungan Industrial

Dalam hal tidak terjadi kesepakatan perundingan bipartit, maka pengusaha dan pekerja/buruh dapat menyelesaikan permasalahan upah melalui mediasi. Mediasi dalam hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan melalui pengadilan dapat dilakukan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Pengajuan gugatan harus melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi yang telah ditempuh sebelumnya.

4. Upaya Hukum Pidana

Pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan pemberian upah. Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja menyebutkan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta.

Sekian artikel tentang upah layak. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan kepada banyak orang, dan bila ada kritik dan saran bisa tulis dalam kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : Manfaat Mendengarkan Musik, Ampuh Hilangkan Stres?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar