siker.id - Pada era globalisasi saat ini, jumlah pekerja perempuan hampir sama jumlah dengan pekerja laki – laki, kinerja perempuan tidak dapat lagi dipandang sebelah mata, bahkan perempuan mulai menduduki posisi penting dalam perusahaan. Bahkan setiap tenaga kerja baik itu laki-laki maupun perempuan di Indonesia berhak juga untuk mendapat perlindungan hukum dan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan. Namun, kita menjumpai masih banyak diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan dan pekerja terutama pekerja perempuan yang banyak menjadi korban. Oleh karena itulah mengapa peraturan Undang-Undang yang sudah ada juga menjadi dasar kuat dalam melindungi kepentingan pekerja perempuan.
Payung Hukum Pekerja Perempuan
Di dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bagaimana hak – hak yang akan didapat oleh pekerja perempuan. Bisa dilihat dari Pasal 76 diatur mengenai pekerja/ buruh perempuan, yang berbunyi :
• Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 (Pasal 76 Ayat 1)
• Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. (Pasal 76 Ayat 2)
• Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (Pasal 76 Ayat 3)
• Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. (Pasal 76 Ayat 4)
• Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. (Pasal 76 Ayat 5)
Baca juga: Lamaran Pekerjaan Ditolak? Ini Solusinya
Di samping itu, Perempuan juga tidak bisa jauh dari kodratnya sebagai perempuan yakni mengalami haid, hamil dan melahirkan, yang dalam hal ini diatur dalam:
a. Pasal 81
1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
b. Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Lalu dalam Pasal 83 Undang- undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai hak pekerja/buruh perempuan yang sedang menyusui yaitu:
a. Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Sekian artikel tentang perlindungan hukum bagi pekerja perempuan. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang, dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.
Baca juga: Begini Pertanyaan Seputar Wawancara Kerja, Simak Yuk !