icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Masalah Hukum Yang Dihadapi Karyawan di Tempat Kerja?
Siker.id | 05 Nov 2021 15:30


Bagikan ke
Masalah yang terjadi di lingkungan kerja akan berdampak buruk baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan. (siker)

siker.id - Masalah yang terjadi di lingkungan kerja akan berdampak buruk baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan. Salah satunya adalah dapat membuat hubungan antar karyawan menjadi renggang, muncul rasa ketidakpercayaan, dan mudah curiga. Sehingga komunikasi yang berhubungan dengan pekerjaan menjadi sulit dan mengalami banyak hambatan. Akibatnya, pekerjaan menjadi tidak maksimal. Di sisi lain, masalah atau konflik di tempat kerja juga dapat berimbas terjadinya ketidakseimbangan hidup karyawan. Dengan adanya dampak tersebut, maka sangat jelas merugikan suatu perusahaan karena membuat kinerja perusahaan secara keseluruhan akan menurun. Apa saja masalah dan keluhan karyawan yang sering terjadi di perusahaan?

Baca juga: Bagaimana Pengaturan Upah Layak Dalam Dunia Kerja?

1. Upah Tidak Sesuai Upah Minimum

Pemerintah sendiri sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni standar upah sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. Masalah timbul saat pihak pemberi kerja atau pengusaha tidak mematuhi hal ini dan justru memberikan upah yang berada di bawah standar kelayakan yang ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan.

2. Terjadinya Konflik Antara Atasan dan Bawahan

Biasanya alasannya cukup beragam, mulai dari bawahan yang tidak memberikan kinerja baik, atasan yang gagal memberikan feedback dengan cara yang benar, atau adanya kesalahpahaman saat berkomunikasi. Konflik personal antara atasan dan bawahan dapat menyebabkan kemunduran bagi perusahaan atau terhambatnya pencapaian tujuan seperti yang telah direncanakan sebelumnya.

3. Konflik Antar Sesama Karyawan

Misalnya, saat karyawan memiliki ketidaksetujuan yang mendalam tentang bagaimana melakukan sesuatu, atau saat seorang karyawan merasa direndahkan. Masalah ini bisa menjadi serius, dan bukan hanya untuk karyawan yang terlibat. Masalah internal tersebut akan menyebabkan masalah lebih besar yang mengakibatkan rusaknya kerja sama dalam perusahaan.

Baca juga: Apa Perbedaan Pegawai Kontrak dan Outsourcing?

4. Sistem Outsourcing Tidak Adil dan Tidak Transparan

Bagi pihak pemberi kerja atau perusahaan, sistem kerja outsourcing karena dapat mengurangi cost, sehingga harga product dan service yang ditawarkan bisa menjadi lebih murah. Hal ini berimbas pada pemberian upah yang rendah. Selama upah yang diberikan adil (sesuai UMP) dan sesuai dengan kesepakatan di awal, juga disertai dengan informasi mengenai pemberlakukan sistem kerja outsourcing yang jelas, maka harusnya tidak ada pihak yang dirugikan.

5. Jaminan Sosial Pekerja Belum Maksimal

Selain itu, hal lain yang belum terpenuhi secara maksimal adalah masalah jaminan sosial, mulai dari kesehatan, keselamatan, kecelakaan, hari tua, dan lain-lain. Sosialisasi mengenai hak-hak pekerja belum maksimal dilakukan di Indonesia sehingga masih banyak pemberi kerja serta pekerja yang belum tahu mengenai hal ini. Pemberi kerja harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.

6. Buruknya Komunikasi Internal Perusahaan

Komunikasi yang tidak efektif dan buruk baik antara atasan ke bawahan, atau antar divisi dapat menyebabkan kegagalan fungsi managemen perusahaan dan ini berimbas pada kinerja.

7. Ketidakpuasan Karyawan Terhadap Perusahaan

Faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti pekerjaan yang kurang menantang, gaji tidak sesuai dengan tanggung jawab di perusahaan, kondisi kerja dan rekan kerja yang kurang mendukung, atau ketidaksesuaian kepribadian dengan pekerjaan.

8. Kurangnya Pelatihan Karyawan

Hal ini menyebabkan kinerja karyawan menpatakan penilaian tidak memadai, dan pada akhirnya pribadi yang bersangkutan yang akhirnya disalahkan. Padahal dalam sebuah perusahaan pelatihan ini penting demi peningkatan kinerja dan keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan dewasa ini.

9. Tidak Terpenuhinya Hak-Hak Karyawan

Sampai saat ini masih ditemukannya pemberi kerja yang ternyata lalai dalam menjalaknkan kewajibannya memberikan hak-hak yang sudah diatur UU Ketenagakerjaan. Inilah mengapa kita sering menjumpai berita-berita adanya demo buruh dimana-mana karena ketidak puasan karyawan pada managemen perusahaan yang buruk.

Sekian artikel tentang masalah hukum yangs erring dihadapi karyawan ditempat kerja. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang. Dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar