Di dalam dunia kerja sering kali kita menemukan istilah-istialh yang sampai saat ini pun kita masih kurang memahami. Salah satu istilah itu adalah PKWT, yang untuk sebagian orangbanyak yang belum paham baik dari segi pengertian dan penggunaannya.
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Gampangnya istilah ini sama dengan kontrak kerja yang memiliki batasan waktu tertentu. PKWT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 56 sampai 59. Didalam pasal 59 disebutkan jenis-jenis pekerjaan yang bisa masuk dalam kategori PKWT yaitu sebaiag berikut :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- Pekerjaan yang sifatnya musiman;
- Dan pekerjaan yang berhubungan denga produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.
PKWT ini tidak dapat diadakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Untuk PKWT ini sudah mulai habis masa perjanjiannya, bial sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja, maka PKWT bisa diperpanjang atau diperbarui.
Bagi karyawan yang terikat kontrak dalam PKWT tidak memerlukan masa percobaan (pasal 58 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), dikarenakan masa percobaan hanya diperuntukan bagi karyawan yang berada dalam PKWTT (PerjanJian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Dan bila ada karyawan yang dalam masa PKWT berstatus masa percobaan (training) maka dalam pasal 58 ini juga disebutkan batal demi hukum.
Untuk masa perpanjangan PKWT ini dalam UU Ketenagakerjaan pasal 59 ayat 4 disebutkan bahwa PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling 1 (satu) tahun. Tetapi biasanya pada prakteknya PKWT ini bisa lebih dari itu karena disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan penerima kerja.
untuk info lebih lanjut bisa kunjungi website kami diĀ seleksikerja.id