Kontrak Kerja Karyawan Tidak Tetap, karyawan dengan PKWT ini sesuai pasal 58 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan, dikarenakan masa percobaan hanya diberikan bagi karyawan tetap. Dalam pasal 59 ayat 4 disebutkan PKWT hanya bisa dilakukan maksimal 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika lebih maka pihak pemberi kerja harus mengangkat penerima kerja menjadi karyawan tetap.
Video on demand