Perlindungan bagi tenaga kerja merupakan hal yang penting dalam ketenagakerjaan. Mengapa hal ini bisa dikatakan penting? Apakah dalam undang-undang ketenagakerjaan perlindungan ini diatur?
Diperlukannya perlindungan bagi pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa adanya perlakuan pembeda karena suku, agama, dan jenis kelamin. Perlindungan ini juga berlaku bagi pekerja penyandang disabilitas.
Alasan Mendasar Adanya Perlindungan Tenaga Kerja
Masalah dari ketenagakerjaan bisa timbul karena adanya factor pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relative rendah. Karena masalah-masalah inilah maka timbulah persoalan dalam ketenagakerjaan yaitu minimnya lapangan kerja yang berbading terbalik dengan jumlah angkatan kerja yang banyak, serta permasalahan pengangguran. Sedang dalam menghadapi masalah-masalah ini, tenaga kerja yang merupakan salah satu poin utama dalam dunia usaha berada pada pihak yang tidak terlindungi hak dan kepentingannya.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan itu dilandasi dengan tujuan :
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
- Mewujudkan adanya pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
- Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja demi mewujudkan kesejahteraan;
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.