Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan itu dilandasi dengan tujuan :
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
- Mewujudkan adanya pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan;
- Memberikan perlindungan bagi tenaga kerja demi mewujudkan kesejahteraan;
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.
Video on demand