Pada dasarnya kontrak kerja yang ada di Indonesia cukup beragam, mulai dri kontrak kerja yang dibuat secara lisan dan ada juga kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. Untuk kontrak kerja karyawan yang dikenal di Indonesia bisa dilihat sebagai berikut:
- Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu, berbeda dari kontrak kerja karyawan harian maka durasi waktu dalam kontrak kerja ini sangat singkat. Pada umumnya karyawan paruh waktu bekerja kurang dari 7 sampai 8 jam perhari atau 35 sampai 40 jam seminggu. Dalam hal pemberian gaji pun disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak.
- Kontrak Kerja Karyawan Tidak Tetap, karyawan dengan PKWT ini sesuai pasal 58 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan, dikarenakan masa percobaan hanya diberikan bagi karyawan tetap. Dalam pasal 59 ayat 4 disebutkan PKWT hanya bisa dilakukan maksimal 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika lebih maka pihak pemberi kerja harus mengangkat penerima kerja menjadi karyawan tetap.
- Kontrak Kerja Karyawan Waktu Tidak Tertentu, untuk karyawan dengan PKWTT ini bisa mensyaratkan masa percobaan dengan maksimal 3 (tiga) bulan (Pasal 60 ayat 1 UU 13 Tahun 2003), serta saat masa percobaan ini pemberi kerja dilarang memberikan upah dibawah upah minimum yang berlaku (Pasal 60 ayat 2)
Video on demand