Lalu setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, maka perlu diperhatikan hal-hal apa saja yang perlu dicantumkan dalam surat perjanjian kerja. Didalam pasal 54 UU Ketenagakerjaan disebutkan suatu perjanjian kerja yang ditulis harus memuat sekurang-kurangnya:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;
- Jabatan atau jenis pekerjaan;
- Tempat pekerjaan;
- Besarnya upah dan cara pembayaran;
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Khusus dalam hal upah dan syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Video on demand