Hak Pekerja Outusourcing
Untuk bisa memahami hak dari karyawan outsourcing ini, harus dipahami bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan dengan perhitungan:
- Satu hari untuk pola kerja 6:1 yaitu 6 hari kerja dan 1 hari libur
- Dua hari untuk pola kerja 5:2 yaitu 5 hari kerja dan 2 hari libur
Berdasarkan perhitungan diatas, maka pekerja outsourcing mempunyai hak yang juga tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan yang bisa dilihat sebagai berikut:
- Hak atas uang lembur pada saat melakukan pekerjaan dihari libur maupun hari besar, hal ini terjadi bila dalam perusahaan itu harus melakukan suatu pekerjaan dan disaat yang sama hari tersebut juga merupakan hari libur maupun hari besar;
- Memahami dan mengikuti segala peraturan sesuai dengan kontrak.
Video on demand