Berdasarkan perhitungan diatas, maka pekerja outsourcing mempunyai hak yang juga tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan yang bisa dilihat sebagai berikut:
- Hak atas uang lembur pada saat melakukan pekerjaan dihari libur maupun hari besar, hal ini terjadi bila dalam perusahaan itu harus melakukan suatu pekerjaan dan disaat yang sama hari tersebut juga merupakan hari libur maupun hari besar
Video on demand