Semua perusahaan tidak ada yang menginginkan karyawannya dipecat karena alasan kurang kompeten atau tidak disiplin. Namun, apabila menemukan karyawan yang melanggar aturan perusahaan akan ditindak sesegera mungkin. Seperti diberikan surat peringatan SP1 agar karyawan bersangkutan dapat memperbaiki sikapnya. Pembahasan kali ini menjelaskan tentang berbagai contoh surat peringatan yang wajib diketahui.
Pembuatan surat peringatan kerja tidak dapat sembarangan dilakukan. Pasalnya ada beberapa poin penting yang berhubungan dengan masa depan karyawan dan perusahaan. Selain itu, surat peringatan kerja juga harus dipatuhi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan aturan pemerintah. Supaya tidak salah maka perhatikan beberapa tips membuat surat peringatan kerja berikut :
- Memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan sudah melewati batas seperti yang disebutkan dalam Surat Perjanjian Kerja awal.
- Memastikan jangka waktu berlakunya Surat Peringatan. Berdasarkan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan, pemberian Surat Peringatan memiliki masa berlaku selama 6 bulan.
- Pembuatan Surat Peringatan hanya dilakukan oleh Divisi HRD. Sehingga Divisi HRD benar-benar bertanggung jawab atas penindaklanjutan masalah internal perusahaan.
- Mencantumkan data karyawan yang diberikan Surat Peringatan dengan jelas. Minimal dalam Surat Peringatan Kerja menuliskan nama asli, ID karyawan, dan Jabatan.
- Mencantumkan tanda tangan dan nama dari pembuat Surat Peringatan Kerja.