- Yuk, Simak ! Tips Cepat Mendapatkan Pekerjaan
- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan
siker.id - Pembahasan kali ini, siker.id mengajak pembaca untuk mengenal BPJS Kesehatan. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
Baca juga : Kenapa Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan di BPJamsostek?
Sama seperti BPJAMSOSTEK, adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu sanksi administratif.
Sanksi administrati berupa:
a. Teguran tertulis; (dilakukan oleh BPJS)
b. Denda; dan/atau (dilakukan oleh BPJS)
c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (Dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS)
Baca juga : Ancaman Sanksi Administratif Jika Tak Mendaftar BPJS
Sanksi lainya yaitu sanksi tidak mendapat pelayanan publik menurut Pasal 60 ayat (1) PP 44/2015 dan Pasal 34 ayat (1) PP 46/2015 meliputi:
a. Perizinan terkait usaha;
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
d. Izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bagi pengusaha tidak dapat melakukan pelayanan publik, maka usaha yang dijalankan pun sulit untuk berkembang. Karena pelayanan publik di atas berhubungan dengan legalitas suatu usaha. Jika suatu usaha tidak memiliki perizinan, maka sejatinya perusahaan tersebut tidak diizinkan menjalankan kegiatan usaha.
Baca juga : Apa Pentingnya FGD Dalam Proses Rekrutmen?
Bila menyukai artikel ini anda bisa membagikannya ke semua orang. Bila ada kritik dan saran bisa anda tulis pada kolom komentar.
Komentar
- Yuk, Simak ! Tips Cepat Mendapatkan Pekerjaan
- Yuk, Simak ! Cara Negosiasi Salary dengan HRD
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Dilanda Deadline? Simak 5 Tips Ini agar Tugasmu Selesai
- Pentingnya Attitude dan Tutur Bahasa dalam Dunia Kerja!
- Tips Melamar Pekerjaan Via Email, Langsung Dilirik HRD!
- 4 Tipe Kepribadian DISC, Kamu Termasuk yang Mana?
- Turnover Karyawan Marak Terjadi? Ini Penyebabnya !
- Yuk! Kenali Jenis Pekerjaan Freelance
- Rekomendasi ! Kota Terbaik untuk Pencarian Pekerjaan